27 Mar 2018
Seko Jepang: Akan Yerus Awasi AS Pada Bagian 301 Tindakan
Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Perindustrian Jepang (METI) Seko menyampaikan, melalui Reuters, dengan catatan bahwa Jepang akan terus memantau secara ketat tindakan AS pada bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan 1974.
Bagian 301 dari Undang-undang Perdagangan 1974 memberi AS wewenang untuk menegakkan perjanjian perdagangan, menyelesaikan sengketa perdagangan, dan membuka pasar luar negeri untuk barang dan jasa AS. Ini adalah otoritas hukum utama di mana Amerika Serikat dapat mengenakan sanksi perdagangan pada negara-negara asing yang melanggar perjanjian perdagangan atau terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil lainnya, menurut trade.gov.